Perusahaan Diminta Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

Perusahaan Diminta Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK
umk

SIAK (RA) - Sejak ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2016 melalui surat keputusan (SK) Gubernur Riau dan telah disampaikan kepada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, diharap semua pihak dapat mematuhi amanat tersebut.

"Sesuai dengan surat keputusan tersebut, menjadi kewajiban setiap perusahaan yang ada di daerah untuk membayar gaji karyawannya sesuai dengan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Siak, Drs H Firmansyah MSi kepada RiauAktual.com, Senin (11/4).

Dikatakan Firmansyah, besarnya kenaikan UMK ini kalau dibandingkan dengan UMK tahun 2015 tidak jauh naik. Dari Rp1.980.000 hanya naik menjadi Rp2.109.000. Kalau dikalkulasikan tidak lah terlalu besar dan boleh dibilang tidak begitu memberatkan perusahaan.

Setelah surat keputusan disampaikan kepada perusahaan terkait kenaikann UMK tersebut, pihaknya minta kepada masing-masing perusahaan yang ada untuk mematuhinya. Apalagi hingga saat ini belum ada surat keberatan dari perusahaan yang masuk ke Disnaker.                             

"Hingga saat ini setelah  beberapa bulan sejak ditetapkan nampaknya  masih aman-aman saja. Dengan kata lain berarti pihak perusahaan telah bersedia dan menerima serta siap membayar gaji karyawannya sebesar yang tertuang di dalam surat keputusan tersebut," pungkas Firmansyah.

Laporan : JAS
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index