Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Pelantikan Suparman Terancam Ditunda

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Pelantikan Suparman Terancam Ditunda
suparman

RIAU (RA) - Pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman, terancam ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan penundaan pelantikan tersebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau, bersama mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Rencananya pasangan Suparman - Sukiman yang merupakan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu hasil Pilkada Desember 2015 tersebut akan dilantik pada 19 April mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terkait pelantikan Suparman yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau itu dirinya telah melakukan koordinasi dengan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Gubernur Riau. Dan untuk pelantikan saudara Suparman sebagai bupati Rokan Hulu akan kita tunda sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan," jelas Mendagri di Jakarta.

Ia beralasan, penundaan tersebut agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menghadapi kasus hukum yang menimpanya. Namun demikian Mendagri mengatakan pihaknya akan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melalui Kepala Biro Humas Pemprov Riau Darusman, mengatakan sampai saat ini belum ada rencana perubahan jadwal pelantikan Suparman sebagai bupati Rokan Hulu

Kasus hukum yang menjerat Bupati Rokan Hulu (Rohul),  terpilih pada Pilkada 9 Desember, Suparman, sampai saat ini tidak merubah jadwal pelantikan Bupati Pelalawan dan Rohul pada 19 April mendatang. Hal itu karena belum ada surat resmi dari Kementarian Dalam Negeri.

"Pelaksanaan untuk pelantikan tetap berjalan. Namun, karena ini berkaitan dengan kasus hukum, maka Gubernur Riau akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Darusman kepada wartawan, Senin (11/4/2016).

Dalam koordinasi itu, lanjut Darusman, Pemprov Riau membutuhkan pernyataan tertulis dari Mendagri karena Surat Keputusan (SK) Bupati itu ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dengan begitu, maka Pemprov Riau memiliki pegangan.

Meski Mendagri RI, Tjahjo Kumolo telah menyatakan kalau pelantikan kepala daerah akan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, namun Darusman menyampaikan, penundaan pelantikan itu tidak bisa dengan pernyataan secara lisan, harus ada surat yang benar-benar menjadi pegangan hukum bagi pejabat daerah.

"Kalau hanya pernyataan ditunda dulu, itu kan tidak ada pegangan bagi kepala daerah. Tentunya pernyataan itu harus ada surat keputusan tertulis. Karena SK pelantikan itu belum diterima oleh Plt Gubernur Riau," tutupnya. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index