PEKANBARU (RA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang residivis berinisial DK (45) ditangkap dengan barang bukti 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, bergerak setelah mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya," kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, tetapi kembali terlibat dalam peredaran narkoba," lanjut Kombes Putu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarai tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
"Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," tegas Kombes Putu.