KUANSING (RA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pria berinisial M (43), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, pada Kamis (28/2/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Kami telah melakukan penyelidikan sejak pukul 14.00 WIB di sekitar Desa Suka Maju. Setelah memastikan target, tim segera melakukan pengintaian dan penangkapan," ujarnya.
Saat diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kedapatan membawa empat paket sabu dengan berat kotor 33,73 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 2,72 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diperoleh melalui perantara G (DPO).
Tersangka membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp42.000.000,- dan telah membayar Rp27.000.000,-.
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine, zat aktif dalam sabu. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," tambah AKP Novris.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama yang masuk dalam jaringan peredaran narkotika ini.
#Hukrim
#Narkoba