46 Pekerja Migran Indonesia yang Alami Permasalahan Hukum di Malaysia Dipulangkan

46 Pekerja Migran Indonesia yang Alami Permasalahan Hukum di Malaysia Dipulangkan
Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.

RIAU (RA) - Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau menyampaikan sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami permasalahan hukum di Malaysia akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa 46 orang PMI itu sebelumnya mendekam di penjara Malaysia.

"Kemarin BP3MI memfasilitasi pemulangan PMI deportasi dari Malaysia sebanyak 46 orang, dengan jumlah terbanyak berasal dari Sumatera Utara, yakni 22 orang yang kami fasilitasi," kata dia, Jumat (28/2/2025).

Ia menambahkan bahwa kemungkinan jumlah PMI yang dipulangkan akan bertambah sebanyak 151 orang dalam tiga hari ke depan.

Hampir semua pekerja yang akan dipulangkan tersebut, Fanny melanjutkan, adalah pekerja yang sejak awal berangkat tanpa dokumen resmi maupun yang masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal sehingga akhirnya diamankan oleh pihak berwenang Malaysia dan dideportasi.

"Hari ini akan ada pemulangan tambahan sebanyak 55 orang, sementara besok akan ada 49 orang lagi. Jadi total dalam tiga hari ini, termasuk kemarin, hari ini, dan besok, mencapai 151 orang," jelasnya.

Terkait kondisi kesehatan para PMI, Fanny mengaku belum bisa memastikan karena sebagian masih berada di tempat penampungan sementara (shelter).

"Perkembangannya terus kami pantau, terutama terkait kondisi psikologis mereka. Harapan kami, mereka bisa kembali ke rumah dalam keadaan baik," pungkasnya.

 

#PENCARIKERJA #Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

PENCARIKERJA

Index

Berita Lainnya

Index