PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Insiden tragis yang terjadi pada 1 Januari 2025 itu menewaskan tiga orang dalam satu keluarga.
Tersangka dalam kasus ini adalah Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Toyota Calya, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
"Benar, perkara lalu lintas dengan tersangka inisial AR sudah dinyatakan P-21 pada 4 Januari kemarin," kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu (26/2/2025).
Pada Selasa (25/2), penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Pekanbaru. "Tersangka tetap dilakukan penahanan," tegas Arief.
Antoni Romansyah dijerat dengan dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka dijerat dengan dakwaan: primair Pasal 311 ayat (5), subsidair Pasal 310 ayat (4), serta dakwaan kedua, primair Pasal 311 ayat (2), subsidair Pasal 310 ayat (2)," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Azsmar Haliem.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat akibat kelalaian pengemudi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di depan Klinik Siaga Medika 2, Jalan Hangtuah Ujung.
Saat itu, Antoni Romansyah mengendarai Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI dari arah timur ke barat, bersama dua penumpangnya, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).
Setibanya di lokasi, mobil yang dikemudikan Antoni tiba-tiba melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo (38), yang membonceng istrinya, Afrianti (42), serta anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).
Benturan keras membuat motor terseret, sementara mobil terus melaju dan kembali menabrak Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irawanto (22) bersama penumpangnya, Nurliani (25).
Akibat kecelakaan itu, tiga orang dalam satu keluarga meninggal dunia di lokasi kejadian. Anton Sujarwo mengalami luka berat di kepala serta patah di kaki dan leher, sementara anaknya, Aditia, tewas di tempat akibat cedera parah di kepala. Afrianti juga mengalami patah tulang di bagian pinggang dan kedua kakinya sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, pengendara Honda Scoopy dan penumpangnya hanya mengalami luka ringan.
Dalam penyidikan, terungkap fakta mengejutkan. Antoni Romansyah dan dua penumpangnya diketahui baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba.
Kasus ini kini dalam tahap persiapan persidangan, dan JPU siap menghadirkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.
#Hukrim
