Sosialisasi Penyesuaian Tarif Parkir Berlanjut, Dishub Kawal Perwako Agar Dijalankan

Sosialisasi Penyesuaian Tarif Parkir Berlanjut, Dishub Kawal Perwako Agar Dijalankan
salah seorang jukir melayani pengendara.

PEKANBARU (RA) - Sosialisasi penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, terus dimasifkan kepada masyarakat. Ada penurunan tarif parkir pasca Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, nomor 2 tahun 2025 diterbitkan. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti kebijakan tarif parkir baru. Salah satu tindakan awal yang dilakukan adalah menutup papan pengumuman tarif parkir lama.

"Kami telah menutup beberapa papan pengumuman tarif lama. Hal ini dilakukan karena perlu koordinasi lebih lanjut dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan penggantian papan pengumuman tarif parkir tanpa biaya tambahan," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa (25/2). 

Sebagai langkah awal, penutupan papan pengumuman tarif lama dilakukan sejak 22 Februari 2025. Setelah itu, papan pengumuman akan diganti dengan tarif baru sesuai regulasi yang berlaku. 

Selain itu, Dishub juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para juru parkir. Personel Dishub juga terus bergerak ke lapangan untuk memastikan kebijakan ini tersampaikan dengan baik. 

Dishub telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti Perwako terkait kebijakan tarif parkir baru. Untuk itu, masyarakat, pelaku usaha, maupun perorangan telah diberikan surat pemberitahuan guna memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik.

Pihaknya juga mengawal ke lapangan agar pengelola dan para jukir menerapkan Perwako nomor 2 tahun 2025 tersebut. Dimana Perwako itu menyebutkan besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir. 

"Namun, perlu waktu untuk menerapkan kebijakan ini secara serentak dan masif. Karena ini menyangkut etika serta perilaku para juru parkir," ungkapnya. 

Dishub juga menyediakan layanan pengaduan melalui berbagai kanal media sosial, termasuk hotline yang dapat diakses melalui nomor telepon dan akun Instagram resmi UPT Perparkiran. Sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap agar implementasi tarif parkir baru berjalan dengan lancar.

#Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index