SIAK (RA) - Bertempat di hotel Grand Mempura Cabang Imigrasi Siak Kamis 7 April 2016 digelar sosialisasi terhadap penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian serta upaya penegakan hukum dalam menghadapi pemberlakuan MEA.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati siak Drs H Alfedri MSi, yang ikut juga dihadiri oleh perwakilan Kakanwil Imigrasi Riau, dan pihak kejaksaan setempat.
Wakil Bupati Alfedri menyebut, kegiatan sosialisasi yang telah digagaskan oleh kantor imigrasi cabang Siak terkait undang-undamg binor 6 Tahun 2011 terhadap keberadaan orang asing sangat disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten siak.
Sebab seperti yang telah diamanat kan oleh undang nomor 6 tahun 2011 setiap keberadaan orang asing ke daerah ini harus melalui jalur yang resmi seperti yang telah ditetapkan melalui persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang asing jika bekerja atau mau tinggal di daerah ini.
Oleh sebab itulah, sejalan dengan sekarang ini sudah masuk didalam eranya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tentunya dengan pasar Asean yang bebas tersebut sudah barang tentu akan semakin banyak warga asing berdatangan ke daerah ini.
"Seperti yang telah disepakati oleh negara asean sejak 31 Desember lalu ,sehingga dengan demikian telah memberi kemudahan bagi setiap masyarakat asean yang mau tinggal dan bekerja di Daerah ini supaya tidak melanggar hukum," kata Alfedri.
Alfedri mengemukakan, sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi masuknya orang asing secara illegal ke daerah ini, diminta kepada pihak yang berwenang disetiap pintu masuk harus diawasi lebih inten lagi, dan kepada setiap perusahaan yang menggunakan jasa orang asing ditegaskan harus dapat melaporkan kepada Disnaker.
"Saya juga mengaajak semua elmen yang ada didaerah ini, dengan diberlakukannya MEA mari kita bersama-sama ikut andil dan menjaga daerah ini supaya aman dari hal-hal yang bisa merugikan kita semua, termasuk berantas barang haram seperti narkoba,"ajak Wakil Bupati.
Sementara Kepala cabang imgrasi Siak Mulkan Lekat SH MM, menyebutkan kegiatan yang di prakasai oleh imigrasi cabang Siak bertujuan untuk mempermudah jalinan komunikasi terkait keberadaan orang asing sesuai dengan apa yang telah diamanat oleh amanah dari undang nomor 6 tersebut.
"Dengan batas dan bebas yang cukup terbuka diera MEA ini, bukan berati bebas sembrono saja, akan tetapi setiap warga asing yang masuk ke daerah ini tidak boleh mengangkangi undang undang nomor 6 tersebut," tegasnya.
Adapun peserta sosialisasi ini berasal dari instansi pemerintah daerah, pihak perusahaan, perwakilan Thionghwa, masyarakat kawin campur dan juga perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Riau dan pihak pengusaha hotel.
Laporan : JAS
