Kapolsek TPTM Bongkar Drama Pelaku Pertolongan Jahat di Rohil, Sepeda Motor Diamankan

Kapolsek TPTM Bongkar Drama Pelaku Pertolongan Jahat di Rohil, Sepeda Motor Diamankan
Candra berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Lintas Ujung Tanjung, Kelurahan Melayu Besar, Kota Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

ROHIL (RA) – Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H., berhasil mengungkap drama kasus tindak pidana pertolongan jahat yang melibatkan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kejadian bermula pada Rabu, 18 Desember 2024, saat korban, Sumiarti (45), warga Jalan Syekh Jainuddin, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, mendapati uang tunai senilai Rp70 juta, satu cincin bernilai Rp33,2 juta, dan satu gelang mata merah senilai Rp11 juta hilang dari dalam kamarnya.

Jendela kamar korban ditemukan dalam kondisi rusak. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp120 juta.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TPTM. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/13/XII/2024/SPKT/POLSEK TPTM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, kasus ini kemudian ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.

"Pada 29 Desember 2024, Unit Reskrim Polsek TPTM berhasil mengamankan Samsul Bahri alias Samsul, tersangka utama dalam kasus pencurian ini," ungkap Ipda Bonni kepada Riauaktual.com, Kamis (9/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Samsul mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil pencurian diberikan kepada Candra alias Ecen bin Darbis senilai Rp5 juta.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Reskrim mendapatkan informasi mengenai keberadaan Candra," ujar Kapolsek TPTM.

Pada 6 Januari 2025, Candra berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Lintas Ujung Tanjung, Kelurahan Melayu Besar, Kota Bagan Siapi-api.

"Dalam pemeriksaan, Candra mengakui telah membantu Samsul melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BM 6027 PAB," kata Kapolsek Ipda Bonni.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-silver yang digunakan Candra dalam membantu pelarian Samsul.

"Saat ini, kedua pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 480 dan 221 ayat 1 KUHPidana," jelas Kapolsek Ipda Bonni.

Kapolsek TPTM, Ipda Bonni Ferdy Sagala, menyatakan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus bekerja keras dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

Dengan langkah sigap dari pihak Polsek TPTM, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat. Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih aman atas kinerja pihak kepolisian.

Dalam pemberitaan sebelumnya di Riauaktual.com, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku, Samsul Bahri alias Samsul (34), ditangkap di sebuah rumah sewaan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (28/12/2024) malam.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H., memimpin tim untuk menangkap Samsul Bahri. Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi ke Pulau Rupat, tempat pelaku bersembunyi.

"Setelah penangkapan, Samsul mengakui perbuatannya dan mengungkapkan barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil curian, termasuk dua unit ponsel, pakaian, dan cincin emas," kata Ipda Bonni, Senin (30/12/2024).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain 1 unit ponsel Vivo Y19s warna hitam, 1 unit ponsel Realme 13 warna biru, 1 cincin emas beserta surat.

Kapolsek memastikan pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Bonni.

Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dengan penegakan hukum yang tegas.

"Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal serupa," jelas Kapolsek Ipda Bonni.

#Pencurian dan Perampokan #Hukrim #Rohil

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index