Pelaku Pembuang Bayi di Pekanbaru Ternyata Mahasiswi Semester Akhir

Pelaku Pembuang Bayi di Pekanbaru Ternyata Mahasiswi Semester Akhir
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil.

PEKANBARU (RA) – Ternyata pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Bukit Raya berinisial RF (23) merupakan seorang mahasiswi semester akhir di salah satu universitas swasta di Pekanbaru.

Dimana pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang bayi perempuannya yang baru lahir di dekat dinding sebuah sekolah di wilayah tersebut pada Rabu, (25/12/2024).

Bayi malang itu diketahui merupakan hasil hubungan RF dengan kekasihnya, MF (26), seorang karyawan swasta.

Hubungan keduanya berlangsung sejak tahun 2022, namun MF mengaku tidak mengetahui bahwa RF sedang hamil hingga usia kandungan mencapai lima bulan. Hal ini baru terungkap ketika RF mengeluh sakit perut dan diperiksa di sebuah klinik di Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa baik RF maupun MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Syafnil, Sabtu (4/1/2025).

Syafnil menjelaskan, bayi perempuan tersebut kini dititipkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan medis.

"Bayi itu sudah dalam pengawasan Dinas Sosial. Keadaannya sedang dipantau agar tetap sehat," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, RF dan MF mengaku telah menjalin hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2022.

"Pengakuan keduanya, hubungan tersebut sudah berulang kali terjadi. Namun, MF tidak mengetahui bahwa RF sedang hamil," sambung Syafnil.

Pasangan ini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 77b atau Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara," tegas Syafnil.



#Hukrim #Pekanbaru
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index