Masuki Masa Libur Natal dan Tahun Baru, Pemohon Pembuatan Paspor di Pekanbaru Meningkat Signifikan

Masuki Masa Libur Natal dan Tahun Baru, Pemohon Pembuatan Paspor di Pekanbaru Meningkat Signifikan
Ilustrasi.

PEKANBARU (RA) – Memasuki penghujung tahun 2024 dan masa libur panjang Natal serta Tahun Baru 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru mengalami lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan paspor. Peningkatan ini sudah terlihat sejak Oktober dan memuncak menjelang akhir tahun.

Suasana di Kantor Imigrasi tampak penuh sesak dengan masyarakat yang mengurus paspor, terutama untuk keperluan liburan ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Kami mencatat lonjakan hingga 10 persen. Dari rata-rata 300 pemohon per hari, kini meningkat menjadi sekitar 330 orang," ungkap Arya Satya, Pejabat Imigrasi Pekanbaru.

Untuk mengantisipasi lonjakan ini, pihak Imigrasi menambah jam pelayanan hingga akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik meski dalam situasi ramai seperti ini,” tambah Arya.

Seiring meningkatnya jumlah pemohon, tarif pembuatan paspor juga mengalami penyesuaian sejak 17 Desember lalu. Paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp350 ribu, sementara paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun sebesar Rp650 ribu. Untuk paspor elektronik, tarifnya mencapai Rp650 ribu untuk lima tahun dan Rp950 ribu untuk sepuluh tahun.

Sebagian besar pemohon merupakan warga yang merencanakan liburan ke negara-negara tetangga, memanfaatkan libur sekolah yang bertepatan dengan libur akhir tahun.

"Liburan ke Malaysia atau Singapura menjadi pilihan favorit, terutama karena letaknya yang dekat dan biaya yang relatif terjangkau," ujar salah satu pemohon paspor di Kantor Imigrasi.

#Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index