Tujuh Daerah di Riau Ajukan Gugatan Pilkada, BRPK Jadi Kunci Penetapan Paslon Terpilih

Tujuh Daerah di Riau Ajukan Gugatan Pilkada, BRPK Jadi Kunci Penetapan Paslon Terpilih
Komisioner KPU Riau Supriyanto.

RIAU (RA) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai bagian dari tahapan dan penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 yang menggantikan PMK Nomor 4 Tahun 2024.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, menjelaskan bahwa BRPK dijadwalkan akan diterbitkan oleh MK pada 3 Januari 2025. BRPK berfungsi sebagai acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di wilayah yang tidak memiliki sengketa PHP di MK.

"Bagi daerah yang tidak ada perkara di MK, tiga hari setelah BRPK diterbitkan dan disampaikan ke KPU, proses penetapan calon terpilih dapat dilakukan melalui pleno oleh KPU setempat," ujar Supriyanto, Senin (30/12/24).

Supriyanto juga menegaskan bahwa sesuai PMK Nomor 14 Tahun 2024, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHP akan mengacu pada aturan terbaru ini.

"Sebelumnya, penanganan PHP berpedoman pada PMK Nomor 4 Tahun 2024. Namun, sejak terbitnya PMK Nomor 14 Tahun 2024, aturan tersebut tidak berlaku lagi," tambahnya.

KPU di daerah yang tidak memiliki perkara di MK, lanjut Supriyanto, seperti sebagian wilayah di Provinsi Riau, dapat langsung melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih setelah BRPK diterbitkan.

Namun, untuk daerah yang bersengketa di MK, keputusan akan menunggu hasil persidangan dan putusan MK.

"Bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada PHP di MK, tiga hari setelah BRPK diterbitkan, MK akan menyampaikan dokumen ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI akan menyurati KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih," jelas Supriyanto.

Diketahui, terdapat tujuh daerah yang saat ini sedang bersengketa di MK. Ketujuh daerah tersebut adalah Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, Dumai, dan Kuantan Singingi (Kuansing). Untuk daerah-daerah ini, proses penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu putusan MK setelah sengketa PHP diselesaikan.

#PILKADA DAN PILGUB

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

PILKADA DAN PILGUB

Index

Berita Lainnya

Index