PEKANBARU (RA) - Satpol PP Kota Pekanbaru mengawasi operasional tempat hiburan Chromatic Family Karaoke, di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani. Pengelola diminta untuk mematuhi izin usaha yang telah diberikan.
Pengelola harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang diperuntukkan. Apalagi operasional tempat karaoke keluarga ini sempat mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Warga menolak karena lokasinya yang terlalu dekat dengan permukiman, dan tempat ibadah. Izin yang dimiliki pelaku usaha ini juga sebelumnya tidak sesuai regulasi saat ini.
"Jadi kami sudah tinjau kemarin ke lokasi tersebut. Pelaku usaha sudah meng-upgrade izin usahanya, karena yang lama tidak berlaku lagi izinnya," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (11/12).
Ia menuturkan, sebelumnya izin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki pelaku usaha tersebut hanya berlaku hingga tahun 2019. Maka operasional tempat karaoke tersebut belum dimulai.
"Jadi sudah di urus oleh mereka izin-izinnya, sekarang sudah lengkap izinnya," ulas Zulfahmi.
Dirinya tidak menampik bahwa sebelumnya lokasi hiburan tersebut sempat menjadi sorotan, karena ada penolakan dari masyarakat tempatan.
Pihaknya pun turun ke lokasi mengecek tempat hiburan tersebut. Dari pengecekan lapangan, Zulfahmi memastikan bahwa lokasi itu hanya tempat karaoke keluarga biasa.
Ia menyebut, tidak ada ditemukan hal-hal yang mengarah ke perbuatan negatif. Di lokasi itu juga tidak ada ditemukan menjual minuman keras atau alkohol sejenisnya. Rencananya, usaha tersebut mulai beroperasi, Rabu (11/12) ini.
"Sudah turun kami, hanya tempat karaoke keluarga biasa. Tidak ada menjual minuman keras," jelasnya.
Walaupun demikian, Zulfahmi menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan tersebut guna memastikan izin usaha yang diberikan sesuai peruntukan. Jika ditemukan ada pelanggaran, pihaknya bakal melakukan penindakan.
"Pengawasan tetap kita lakukan, kita minta juga mereka mematuhi aturan yang ada," pungkasnya.