PEKANBARU (RA) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk membahas perizinan Chromatic Family Karaoke di Jalan HR Soebrantas, Selasa (10/12/2024) kemarin.
Pemanggilan ini merupakan respons atas protes masyarakat yang menolak keberadaan tempat hiburan tersebut karena lokasinya dinilai terlalu dekat dengan rumah ibadah dan sekolah.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, menjelaskan bahwa izin usaha yang dimiliki oleh Chromatic Family Karaoke merupakan izin lama yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru.
"Tim pengawasan kami bersama Satpol PP sudah turun ke lapangan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin usaha mereka masih versi lama. Untuk bisa beroperasi, mereka harus memperbarui izin sesuai ketentuan sekarang, termasuk mendapatkan persetujuan warga sekitar dan izin keramaian," ujarnya.
Akmal menegaskan, tanpa izin baru dan pemenuhan persyaratan lengkap, tempat hiburan tersebut tidak diperkenankan beroperasi.
"Kalau persyaratan lengkap, proses izinnya cepat, hanya satu atau dua hari. Tapi yang utama, harus ada persetujuan dari warga setempat," tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah, mengapresiasi langkah cepat yang diambil DPM-PTSP dan Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan warga.
Firmansyah, menegaskan pentingnya mematuhi aturan perizinan yang berlaku, terutama terkait jarak minimal tempat hiburan dari rumah ibadah atau fasilitas pendidikan.
"Tempat ini sangat dekat dengan Masjid Paripurna dan sekolah, hanya berjarak 200 meter. Sesuai aturan, jarak minimal tempat hiburan harus 1.000 meter dari rumah ibadah atau fasilitas pendidikan," tegas Firmansyah.
Politisi PKS tersebut juga menyampaikan bahwa DPRD tidak bermaksud menghambat investasi di Pekanbaru.
"Kami mendukung investasi di Pekanbaru, tetapi investor harus mematuhi aturan, terutama yang menyangkut izin dan dampak sosial. Kepatuhan terhadap regulasi adalah syarat mutlak untuk menjaga kenyamanan masyarakat," jelasnya.
#DPRD Kota Pekanbaru