RIAU (RA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau ungkap terima setidaknya 210 laporan dugaan pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono, menyatakan bahwa sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti.
Sebanyak 145 laporan telah diregister, 60 di antaranya memenuhi syarat untuk dilanjutkan dan saat ini tersisa delapan laporan yang masih dalam proses.
"Delapan laporan tersebut saat ini sedang berproses di Bawaslu. Laporan-laporan tersebut tersebar di Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi," ujarnya, Selasa (10/12/24).
Diketahui, sebagian besar laporan yang masuk ke Bawaslu itu melibatkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran kampanye, dan dugaan politik uang.
Adapun kabupaten dengan jumlah laporan terbanyak adalah Rokan Hilir sebanyak 81 laporan, di mana 72 di antaranya tidak diregister. Kota Pekanbaru menyusul dengan 32 laporan, namun hanya empat yang diregister.
Di sisi lain, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya wilayah di Riau yang tidak melaporkan pelanggaran.