RIAU (RA) - Tiga pasangan calon (paslon) dari tiga daerah di Provinsi Riau resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, daerah yang bersengketa adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kuantan Singingi, dan Kampar.
Paslon yang mengajukan gugatan adalah Afrizal-Setiawan dari Rokan Hilir, Adam-Sutoyo dari Kuantan Singingi, dan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra dari Kampar. Ketiganya menggugat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Anggota KPU Riau, Abdul Rahman, menyatakan pihaknya menunggu pemberitahuan resmi dari MK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"KPU siap menghadapi gugatan jika MK menerima permohonan tersebut," tambah Nugroho Noto Susanto, anggota KPU Riau lainnya, sambil menegaskan bahwa KPU saat ini fokus pada tahapan rekapitulasi hasil Pilgub Riau 2024 sebelum memasuki tahapan perselisihan.
Dalam gugatan tersebut, masing-masing paslon menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.
Paslon Afrizal-Setiawan di Rohil mengajukan gugatan karena diduga terjadi ketidaksesuaian dalam proses penghitungan suara oleh KPU. Meski belum ada tanggapan resmi dari mereka, gugatan ini diwarnai oleh klaim kecurangan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap mempengaruhi hasil akhir.
Kemudian pasangan Adam-Sutoyo di Kuansing menyoroti ketidaksesuaian data rekapitulasi yang menjadi dasar gugatan mereka. Menurut tim sukses, ada indikasi pelanggaran administratif yang merugikan mereka, terutama pada penghitungan di TPS tertentu yang diklaim tidak sesuai prosedur.
Sedangkan pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra di Kampar menyatakan klaim kemenangan berdasarkan data C1 yang dihimpun oleh tim koalisi partai pendukung mereka.
Pihak KPU Riau menyatakan akan mengikuti semua proses hukum dan mempersiapkan data yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan di MK.
#Politik