PEKANBARU (RA) – Seorang perempuan berinisial FR alias Ipit (31), ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/11/2024) dini hari. Ia diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, melalui Kanit Idik Iptu Untari, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Pangeran Hidayat, khususnya di Gang Abadi, ada peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Tim langsung turun ke lokasi," ujar Iptu Untari, Kamis (5/12/2024).
Saat patroli, petugas mendapati FR sedang duduk di depan sebuah rumah. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat polisi segera mengamankan perempuan tersebut. Namun, hasil penggeledahan di tubuhnya tidak ditemukan barang bukti narkoba.
"Dari saku celananya, kami hanya menemukan kunci rumah. Setelah diinterogasi, dia mengaku itu kunci rumah miliknya," jelas Iptu Untari.
Petugas kemudian menggeledah rumah FR dan menemukan barang bukti berupa 106 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak pengharum ruangan, serta empat paket sabu seberat 21,6 gram.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp23 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Berdasarkan pengakuannya, narkoba itu milik seseorang bernama Ibal, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku hanya bertugas menyimpan barang tersebut," kata Iptu Untari.
Saat ini, FR bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu Ibal yang diduga sebagai pengedar utama.
Iptu Untari menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan investigasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami mengungkap kasus seperti ini," tegasnya.
#Narkoba
#Pekanbaru
#Hukrim