PEKANBARU (RA) - Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 01 Muflihun-Ade Hartati, 02 Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman dan 03 Ida Yulita-Kharisman Risanda sepakat menolak hasil Pilkada yang ditetapkan pada rapat pleno rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru yang digelar Selasa (3/12/24) hingga Rabu (4/12/2024) dini hari lalu.
Sebelumnya saat rapat pleno berlangsung, pihak saksi dan perwakilan dari paslon tersebut telah menyatakan penolakan mereka kepada komisioner KPU Pekanbaru.
"Dalam pleno rekapitulasi pada malam ini kami paslon 03 menyatakan bahwa proses pemilihan kepala daerah ini yang mana sesungguhnya itu berjalan dengan lancar, yang kita lihat. Tapi dalam forum ini kami menyampaikan keberatan-keberatan terkait proses selama pelaksanaan pemilhan kepala daeerah kemaren," kata Irwansyah, saksi paslon 03, Rabu (3/12/2024).
Setelah itu, penolakan disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan yang diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru.
Adapun alasan ketiga paslon itu menolak dikatakan bukan terkait selisih perolehan suara, melainkan dinilai adanya pelanggaran prosedur dalam penyelenggaraan Pilkada.
Oleh karena adanya dugaan pelanggaran masif dalam proses penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kota Pekanbaru itu, ketiga paslon meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami resmi menolak Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 864 Tahun 2024 dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024," tegas perwakilan paslon, Taufik Arrakhman.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, yang menerima surat penolakan tersebut bersama empat komisioner lainnya, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan menganalisis lebih detail dan berkoordinasi secara berjenjang di internal Bawaslu. Proses ini akan dilakukan dengan teliti demi memastikan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.
#Politik