SIAK (RA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, serta bupati dan wakil bupati Siak, yang berlangsung di Gedung Kesenian Siak sejak Selasa (3/12/2024).
Hasil pleno tersebut menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Siak 2024.
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, memimpin rapat pleno didampingi para anggota, yakni Dedi Kurniawan, Dailin Fajri Sormin, Ahmad Royani, dan Berlian Littaqwa. Acara ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, beserta anggotanya.
Proses rapat pleno berjalan dengan pengawalan ketat dari personel Polri, TNI, dan Satpol PP. Meski pengamanan diperketat, jalannya pleno tetap berlangsung kondusif hingga berakhir pada Kamis (5/12/2024) pukul 01.19 WIB.
"Alhamdulillah, melalui proses pleno terbuka yang cukup panjang, kami telah menetapkan hasil pemilihan gubernur Riau dan bupati Siak pada Pilkada serentak 2024 ini," ujar Said Darma Setiawan.
Dalam rekapitulasi tersebut, Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, berhasil meraih suara terbanyak dengan 82.319 suara. Paslon petahana nomor urut 3, Alfedri-Husni, berada di posisi kedua dengan 82.095 suara, disusul Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto, dengan 37.988 suara.
Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, KPU Siak mencatat paslon nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi, unggul dengan 90.793 suara. Di posisi kedua adalah Paslon nomor urut 1, Wahid-Hariyanto, dengan 64.584 suara, dan posisi terakhir ditempati Paslon nomor urut 2, Nasir-Wardan, dengan 44.432 suara.
KPU Siak melaporkan jumlah suara sah pada Pilkada 2024 sebanyak 202.402 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 4.202 suara. Total pemilih yang menggunakan hak pilih mencapai 206.604 dari 335.676 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selanjutnya, KPU Siak menunggu kepastian adanya gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan pasangan terpilih dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2024, setelah menerima surat dari MK terkait hasil sengketa.
"Kami akan menunggu kepastian ada atau tidaknya gugatan dari para paslon. Setelah itu, penetapan pasangan terpilih baru akan dilakukan sesuai jadwal," ujar Said.
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, mengapresiasi KPU atas penyelenggaraan rapat pleno yang berjalan transparan dan lancar.
"Kami mengapresiasi KPU Siak yang telah bekerja keras. Bawaslu akan terus memantau hingga tahapan akhir, termasuk kemungkinan adanya sengketa di MK," ucapnya.
Paslon Afni-Syamsurizal menyampaikan rasa syukur atas hasil tersebut. "Kemenangan ini adalah milik masyarakat Siak. Kami berkomitmen untuk membawa perubahan dan pembangunan yang lebih baik ke depan," ujar Afni.