Saksi Paslon 02 dan 03 Tolak Hasil Rekapitulasi Pilwako Pekanbaru, Bakal Gugat ke MK

Saksi Paslon 02 dan 03 Tolak Hasil Rekapitulasi Pilwako Pekanbaru, Bakal Gugat ke MK
Saksi paslon 03, Irwansyah (memegang microphone), menolak hasil rekapitulasi Pilwako Pekanbaru dan memilih untuk tidak mengikuti rapat pleno, Selasa (3/12/24). Ia menegaskan akan membawa keberatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi.

PEKANBARU (RA) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru diwarnai aksi penolakan para saksi pasangan calon (paslon), Selasa (3/12/24) malam.

Penolakan itu disampaikan tepat sebelum para petugas membuka kotak hasil rekapitulasi Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.

Irwansyah, saksi paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 03 Ida Yulita Susanti-Kharisman Risanda dengan tegas menolak hasil rekapitulasi dan hasil Pilkada Pekanbaru sepenuhnya.

"Dalam pleno rekapitulasi pada malam ini kami paslon 03 menyatakan bahwa proses pemilihan kepala daerah ini yang mana sesungguhnya itu berjalan dengan lancar, yang kita lihat. Tapi dalam forum ini kami menyampaikan keberatan-keberatan terkait proses selama pelaksanaan pemilhan kepala daeerah kemaren," kata dia.

Irwansyah menjabarkan bahwa pihaknya memiliki beberapa catatan terkait pelaksanaan Pilwako Pekanbaru dan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu. Yang menjadi sorotan adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih.

"Yang pertama ini menjadi catatan khusus yang kami tuangkan dalam form D keberatan atau catatan khusus yang mana kami melihat, bahkan mungkin bukan kami saja tapi kita semua melihat, tak perlu kita pungkiri partisipasi pemilih sangat rendah dan seprovinsi Riau Pekanbaru paling rendah. Ini ada apa?" ujarnya.

Irwansyah menegaskan keberatan pihaknya ini akan diteruskan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

"Maka biar teman-teman PPK, Bawaslu dan teman-teman saksi tidak kelelahan, izinkan kami dalam hal ini menolak hasil rekapitulasi KPU Pekanbaru dan kami minta izin tidak akan mengikuti proses ini dan kami minta langsung diberikan form D keberatan atau catatan khusus yang mana ini nanti akan kita teruskan ke tahapan selanjutnya (gugatan ke MK)," pungkasnya.

Senada dengan Irwansyah, saksi dari paslon 02 Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman yaitu Ade Suchandra juga menolak hasil rekapitulasi.

"Kami sepakat dengan kanda kami dari paslon 03, kami juga menolak hasil Pemilukada kota Pekanbaru," tutupnya.

 

#PILWAKO PEKANBARU #PILKADA DAN PILGUB #Politik

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Politik

Index

Berita Lainnya

Index