PEKANBARU (RA) - Arnaldo Eka Putra akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Dia diberhentikan usai Pemko Pekanbaru mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, terkait keputusan mengenai pemberhentian direktur RSD Madani telah diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) berdasarkan hasil dari BKN.
Proses penanganan kasus Arnaldo diawali dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inspektorat yang dipimpin oleh Sekda. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikirim ke BKN untuk dipelajari lebih lanjut bersama dokumen yang ada.
"Dalam hak pribadinya, Dokter Naldo juga telah menyurati Inspektur Kementerian Dalam Negeri untuk mengklarifikasi situasinya," kata Risnandar usai Upacara Peringatan Hari Korpri ke-53 di lapangan Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (2/12).
Pada 22 November lalu, Risnandar menghadiri rapat evaluasi jabatannya sebagai Pj wali kota Pekanbaru di Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut, ia mengklarifikasi semua isu yang terkait dengan dr Arnaldo Eka Putra.
Risnandar menekankan pentingnya mengikuti aturan dalam memberikan rekomendasi pencabutan jabatan. Ia pun menunggu surat resmi dari BKN sebelum mengambil langkah lebih lanjut saat itu.
Surat dari BKN yang keluar kemudian menunjukkan bahwa dr Arnaldo Eka Putra dikenai sanksi pemberhentian dalam jabatan selama 12 bulan. Arnaldo juga memiliki hak untuk menggugat keputusan ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa diperlakukan tidak adil.
Selain itu, evaluasi terhadap kinerja Arnaldo akan terus dilakukan. Perbaikan kinerja serta penempatan kembali di posisinya bisa dipertimbangkan jika persyaratan terpenuhi.
"Ini adalah proses yang wajar dalam administrasi pemerintahan. Kami selalu berupaya untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Arnaldo sempat menjalani pemberhentian sementara sejak 17 September 2024 lalu. Saat menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru sejumlah persoalan terjadi.
Diantaranya tunggakan jasa layanan dokter dan pelayanan medis yang belum dibayarkan sejak tahun 2021.
Polisi juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru.
Persoalan lain yakni gaji petugas keamanan di rumah sakit itu menunggak sejak tahun 2023. Arnaldo diberhentikan dari jabatannya karena dinilai sudah melakukan pelanggaran berat. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Sesuai hasil pemeriksaan tim, Arnaldo sudah melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru. Saat ini ditunjuk Dedy Khairul Ray sebagai Plt Direktur RSD Madani. Dedy merupakan Kepala Puskesmas Garuda yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.