Satpol PP Pekanbaru Usulkan Peninjauan Jam Operasional THM, DPRD Minta Kajian Mendalam

Satpol PP Pekanbaru Usulkan Peninjauan Jam Operasional THM, DPRD Minta Kajian Mendalam
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

PEKANBARU (RA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengusulkan peninjauan ulang terhadap jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Usulan ini disampaikan Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, Senin (18/11) kemarin.

Permintaan ini dipicu oleh aksi protes masyarakat RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, terhadap keberadaan THM Heaven Two.

Warga mengeluhkan suara bising dari tempat tersebut yang kerap melampaui jam operasional. Selain itu, tempat usaha yang dikelola oleh PT Ryan Putra Anugrah dinilai tidak sesuai perizinan yang berlaku.

Zulfahmi menjelaskan bahwa saat ini jam operasional THM diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, yang membatasi operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Namun, aturan ini dianggap kurang relevan dengan perkembangan Pekanbaru sebagai kota metropolitan.

"Perda ini mungkin sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Pekanbaru sebagai pusat jasa memerlukan penyesuaian waktu operasional. Kami mengusulkan agar diperpanjang hingga pukul 00.00 WIB," kata Zulfahmi.

Meski demikian, Zulfahmi menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Revisi aturan akan membantu optimalisasi penegakan hukum.

"Kami hanya menyampaikan usulan. Jika disetujui, implementasinya akan lebih maksimal," tambahnya.

Terkait keluhan masyarakat, Satpol PP telah melakukan pengecekan lapangan dan memberikan pembinaan kepada manajemen Heaven Two.

"Kami sudah meminta agar mereka mematuhi perizinan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan," tegas Zulfahmi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, membenarkan adanya permintaan dari Satpol PP untuk meninjau ulang jam operasional THM. Namun, ia menekankan bahwa aturan yang ada harus ditegakkan.

"Dalam fungsi pengawasan, kami meminta aturan yang tertulis tetap dilaksanakan. Perubahan jam operasional adalah ranah eksekutif melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), dengan persetujuan Pj Wali Kota," jelas Robin.

Robin menambahkan, perubahan aturan harus melalui kajian mendalam agar dapat diterapkan dengan baik.

"Memang jam 22.00 WIB itu terkesan terlalu awal untuk THM, tapi kita harus berpegang pada aturan yang ada. Jika ada revisi, harus dipastikan aturan tersebut dapat dilaksanakan," ujarnya.

#DPRD Kota Pekanbaru #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index