RIAU (RA) - Masa tenang Pilkada serentak 2024 semakin dekat, berlangsung dari tanggal 24 November hingga hari pencoblosan pada 27 November.
Pada masa ini, pasangan calon (Paslon) dan tim pemenangannya harus menaati aturan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, yang akrab disapa Nugi, menegaskan pentingnya mengikuti aturan selama masa tenang untuk menjaga netralitas dan ketertiban pelaksanaan Pilkada.
"Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024. Pada saat itu, Paslon kepala daerah dilarang melakukan kampanye," jelas Nugi, Senin (11/11/2024) kemarin.
Menurutnya, larangan kampanye selama masa tenang juga berlaku bagi media massa. Media cetak, media elektronik, media daring, media sosial, serta lembaga penyiaran dilarang menayangkan konten yang berkaitan dengan kampanye Paslon.
Hal ini termasuk larangan memuat berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian pada salah satu pihak.
"Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," terangnya.
Nugi mengharapkan seluruh pihak, baik Paslon, tim sukses, maupun media, untuk mematuhi ketentuan masa tenang. Dengan demikian, proses Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berlangsung damai dan sesuai harapan masyarakat.
"Kami berharap dengan menaati aturan ini, Pilkada dapat berjalan damai dan jujur, serta mencerminkan kehendak bersama masyarakat," pungkasnya.
#KPU
#PILKADA DAN PILGUB