PEKANBARU (RA) – DPRD Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang mengajak warga mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dan sehat.
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, Rois S Ag, berharap agar SE ini bisa memotivasi masyarakat untuk menjalankan gaya hidup bersih dan sehat.
"Setuju dan sangat mendukung. Sosialisasi sangat penting karena kebiasaan baik yang dijalankan terus-menerus akan menjadi gaya hidup,” ujar Rois, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, upaya ini harus diteruskan agar tidak hanya menjadi kampanye sesaat, tetapi berkembang menjadi budaya di tengah masyarakat.
SE yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024 tersebut, lanjut Rois, perlu disosialisasikan secara masif hingga tingkat RT/RW agar dapat diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan begitu, ajakan untuk hidup bersih dan larangan terhadap pungutan liar terkait pengelolaan sampah bisa dipahami dan dipraktikkan oleh warga.
Salah satu poin penting dalam SE adalah kewajiban setiap individu dan badan usaha untuk mengurangi sampah dengan metode Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Warga juga diimbau untuk memilah sampah sesuai jenisnya di rumah, pertokoan, kantor, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
"Dinas terkait dan pemerintah dapat melibatkan tokoh masyarakat, karang taruna, kader posyandu, serta lembaga dakwah untuk turut menyosialisasikan pesan ini. Dengan demikian, masyarakat akan semakin sadar dan terbiasa menjaga lingkungan," tambah Rois.
Rois juga menekankan bahwa dalam SE ini, Pemko Pekanbaru telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk membayar retribusi sampah, yang harus dibayarkan langsung ke rekening Bank Riau Kepri Syariah atau Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menghindari pungutan liar.
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru diwajibkan mengenakan atribut resmi saat bertugas, sehingga masyarakat dapat membedakan petugas resmi dari pihak lain.
Selain itu, SE tersebut juga mencantumkan larangan keras untuk membuang sampah di area ilegal seperti jalan, sungai, taman, drainase, hingga kawasan hutan.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda minimal Rp2.500.000 hingga maksimal Rp50.000.000 sesuai dengan Perda 08 Tahun 2014.
Rois yakin bahwa dengan sosialisasi yang intensif, warga Pekanbaru akan merasa malu membuang sampah sembarangan, sehingga kebiasaan hidup bersih dapat terwujud secara alami.
"Kalau ini terus digaungkan, ke depan masyarakat akan terbiasa. Dan akhirnya, budaya hidup bersih menjadi bagian dari gaya hidup kita masing-masing," ujar Rois.
DLHK Pekanbaru juga menyediakan layanan publik melalui call center di nomor 0821 7191 9992 yang dapat dihubungi setiap hari kerja untuk menampung pengaduan terkait masalah sampah.
#DPRD Kota Pekanbaru