Riau (RA) - Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi atau Suwai datangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (6/11/24).
Kedatangan rombongan pengacara itu diketahui untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mereka laporkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Riau memutuskan untuk meregister laporan tim Suwai terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada berupa tablig akbar yang dilakuka Paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto atau Bermarwah.
Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan telah merekomendasikannya ke KPU Riau untuk ditindaklanjuti.
"Kami ingin tahu tindak lanjut dari KPU, karena Bawaslu sudah memutuskan bahwa laporan kami itu mengandung pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor. Dari hasil laporan itu, ada surat rekomendasi dari Bawaslu yang harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Aziun.
Ia berharap agar KPU Riau segera menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut dan menyampaikan hasilnya masyarakat serta apa sanksi yang akan diberikan.
"Karena pelanggaran administrasi itu, apabila dalam tiga hari KPU tidak menindaklanjutinya, Bawaslu bisa mengambil tindakan tertulis atau lisan. Kami ingin mengetahui sanksi yang akan diberikan KPU, apakah berupa teguran, peringatan, atau larangan, itu yang ingin kami tanyakan," pungkasnya.
"Namun, Komisioner KPU Riau tidak berada di tempat hari ini. Jadi sekretaris KPU menjadwalkan ulang pertemuan kami dengan komisioner KPU Riau pada tanggal 8 atau 9 November," ia menambahkan.
#Politik