Riau (RA) - Calon Gubernur Riau nomor urut 1, Abdul Wahid, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Abdul Wahid yang berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto itu tampak mendatangi kantor Bawaslu Riau didampingi oleh tim hukum dan advokasinya, Megawaty Matondang, Jumat (1/11/24).
"Hari ini saya diminta memberikan keterangan atas laporan kegiatan kampanye dan tabligh akbar di Tualang, Siak, beberapa waktu lalu," kata Wahid.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku tidak ada persoalan berarti dan memberikan keterangan apa adanya.
"Tidak ada persoalan sebenarnya, hanya prosedur administrasi saja. Kepada tim saya selalu ingatkan agar kegiatan kampanye dikoordinasikan dengan semua pihak, izin-izinnya harus dipenuhi," ujarnya.
Menurut Abdul Wahid, kegiatan tabligh akbar yang ia lakukan dengan mendatangkan dai kondang Ustadz Abdul Somad tidak melanggar aturan kampanye dari KPU ataupun Bawaslu.
Meskipun begitu Abdul Wahid mengaku tidak terlalu mengerti mengenai detail teknis administrasi kampanye.
"Tabligh akbar dibolehkan, ada mekanisme kampanye lainnya. Soal teknis administrasi tentu saya tidak detail mengetahui. Jika ada laporan, tentu kita penuhi untuk memberikan keterangan," pungkasnya.
Tak kapok meski dilaporkan, Abdul Wahid mengaku akan tetap menggelar kegiatan yang sama dalam beberapa Waktu ke depan namun terlebih dahulu ia akan memastikan prosedur administrasi sesuai dengan aturan.
Kegiatan tabligh akbar paslon nomor urut 1 itu sendiri dilaporkan oleh paslon nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi melalui tim advokasinya.
#PILGUBRI
#Politik
