Tertangkap Sedang Mesum dengan Siswinya, Oknum Guru Agama SMP YLPI Terancam 10 Tahun Penjara

Tertangkap Sedang Mesum dengan Siswinya, Oknum Guru Agama SMP YLPI Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Seorang oknum guru agama di SMP Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Kota Pekanbaru Zul (43), tertangkap basah tengah berbuat mesum salah seorang siswinya sebut saja Bunga (15) di Danau Buatan Rumbai Pesisir.

Atas perbuatannya ini, Zul diancam dengan hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp300 juta karena terbukti melanggar pasal 82 UUD RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini status oknum guru agama itu sudah tersangka, kita juga masih melakukan penyelidikan. Sebab hasil penyelidikan sementara, masih ada perbedaan keterangan antara korban dengan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (24/1/2014).

"Atas perbuatan tersangka, terancam hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu tersangka ini juga bakal didenda maksimal 300 juta dan minimal 60 juta sesuai dengan Pasal 82 UUD RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Kronologis terkuaknya aksi asmara antara guru dan siswi SMP ini, berawal warga di sekitar wilayah Danau Buatan Rumbai mencurigai gerak gerik guru dan murid ini yang masih mengenakkan pakaian lengkap tampak asik bercumbu di kawasan danau.

Wara menyaksikan sang guru ini menciumi dan meraba-raba tubuh bunga, karena perbuatan sang guru semakin tak senonoh saja, warga yang geram langsung menggrebek pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi untuk ditindak secara hukum. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index