Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penggelapan Dana di PWI Pusat, Diduga Libatkan Eks Ketua Umum dan Mantan Sekjen

Jumat, 25 Oktober 2024 | 19:52:16 WIB
Ilustrasi/net

JAKARTA (RA) - Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. 

Proses penyelidikan ini melibatkan delapan saksi, termasuk pelapor dan staf PWI, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

"Sejauh ini, ada delapan orang yang telah memberikan keterangan sebagai bagian dari klarifikasi penyelidikan, baik dari pihak pelapor maupun staf PWI," ujar Ade Ary kepada media, Jumat (25/10).

Kasus ini juga diduga melibatkan HCB, mantan Ketua Umum PWI yang diduga mengalihkan dana organisasi untuk kepentingan pribadi. HCB sedianya dijadwalkan memberikan keterangan pada Jumat ini, namun meminta penundaan hingga Senin karena sedang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan PWI. 

Ade Ary menambahkan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal penyelidikan dan penyidik terus mendalami bukti dan keterangan terkait.

Sebelumnya pada Kamis (24/10), mantan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi didampingi kuasa hukumnya, HM Untung Kurniadi. 

Sayid, yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI, hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Menanggapi hal ini Ketua Indonesia Journalist Watch (IJW), KH. Yusuf Rizal, SH, MH, merespons penundaan kehadiran HCB dengan mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa jika HCB tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan.

"Jika HCB tidak menghargai panggilan hukum, IJW meminta aparat bertindak tegas. Ini menyangkut integritas proses hukum, dan kami akan kawal proses ini hingga tuntas,” tegas Yusuf Rizal.

Kronologi Dugaan Penggelapan Dana

Kasus ini bermula pada November 2023, saat PWI Pusat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, di mana mereka memperoleh rekomendasi dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW dengan anggaran sebesar Rp6 miliar. 

Pada Februari 2024, HCB diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar sebagai pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum tertentu di lingkungan BUMN, yang kemudian dilaporkan sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi oleh HB.

 

Tags

Terkini

Terpopuler