ROKAN HULU (RA) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat Penjabat (Pj) Gubernur Riau Nomor 600.3.2.1/PUPRPKPP/4240, tertanggal 14 Oktober 2024, yang berisi permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengapresiasi dinas-dinas terkait yang telah mempersiapkan materi untuk menjadi bahan paparan dalam rapat tersebut. Menurutnya, upaya ini sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang terkendala oleh regulasi yang membutuhkan penyesuaian.
“Ini adalah langkah administratif yang kami perjuangkan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang masih terhambat oleh regulasi. Penyesuaian ini sangat diperlukan, terutama terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Rahman Hadi.
Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan peraturan yang tumpang tindih, sehingga memudahkan proses administrasi di masa mendatang.
“Kami akan melakukan penyesuaian secara bertahap karena RTRW merupakan acuan yang sangat penting. Oleh karena itu, perlu dibuat dengan jelas,” imbuhnya.
Pj Gubernur berharap agar rapat lintas sektor yang diadakan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi Provinsi Riau.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini merupakan forum antara Pemprov Riau dan perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi terkait. Forum ini menjadi langkah penting dalam mempercepat penetapan RTRW Provinsi Riau menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam prosesnya, rapat ini menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN. Tahapan berikutnya adalah pembahasan Ranperda bersama DPRD Provinsi Riau, evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hingga penetapan RTRW sebagai Perda.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyatakan bahwa Rohul memiliki potensi alam yang melimpah, terutama di sektor pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu, penetapan RTRW yang jelas dan akurat sangat penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tersebut, sekaligus melindungi lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Bupati Sukiman juga menyampaikan sejumlah masukan terkait pembahasan RTRW di Rokan Hulu. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan, keberlanjutan sektor pertanian dan perkebunan, serta pemberdayaan masyarakat dalam proses penyusunan RTRW.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses ini, karena kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menghasilkan RTRW yang berkelanjutan dan tepat guna.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama yang akan mempercepat penetapan RTRW Provinsi Riau menjadi Perda, sehingga dapat mendukung pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan lingkungan yang selama ini terkendala oleh regulasi yang belum terselesaikan.