Dua Tersangka di Inhil Ditangkap dengan 258,3 Gram Sabu

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:38:13 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total berat 258,3 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, (22/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

INHIL (RA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total berat 258,3 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, (22/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua pria, yang diketahui bernama Aspen Gunawan alias Uwak dan Mhd. Samsul, yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di daerah tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan kedua tersangka. Kami berhasil menangkap mereka di lokasi yang dilaporkan," jelas AKP Kamaru, Rabu (23/10/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam tas dan dompet, serta beberapa alat yang digunakan untuk transaksi.

Selain itu, dua handphone dan sepeda motor juga disita sebagai barang bukti.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine.

"Kami akan terus mendalami jaringan narkoba ini dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami," tambahnya.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags

Terkini

Terpopuler