NASIONAL (RA) - Hari ini, ribuan sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa di sekitar wilayah Jakarta Pusat. Mereka kembali menuntut pemerintah menerbitkan angkutan transportasi berbasis online seperti GrabCar dan Uber.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo meminta pemerintah dapat memberikan respon secara cepat untuk kejelasan mengenai nasib transportasi di Tanah Air ini.
"Saya berharap ada tanggapan dari Kementerian Perhubungan, supaya supir taksi ada ketenangan, kita tersika dari macet, statement saja," ujar dia di Jakarta, Selasa (22/3).
Menurut dia, pemerintah hanya memiliki dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan ini yakni membunuh aplikasi online atau mengubah undang-undang. Sebab, sampai saat ini aturan perizinan untuk pelaku transportasi online seperti GrabCar dan Uber masih belum ada kejelasan hukum yang jelas.
Apabila pemerintah ingin tetap melihat para pelaku transportasi online tetap eksis, bisa merevisi Permen 35 tahun 2003 soal taksi atau aplikasi yang nantinya mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Nantinya, kata Agus, para pemilik mobil yang layanannya berbasis aplikasi ini akan bekerja sama dengan pemilik mobil lainnya menjadi sebuah koperasi yang sudah jelas sudah berbadan hukum, sekaligus dioperasikan akan menggunakan plat nomor berwarna kuning.
"Tunjukkan saja drafnya (revisi aturan). Soalnya selama ini tidak fair," jelas dia.
Untuk itu, Dia berharap dalam waktu dekat, pemerintah segera mengeluarkan aturan baru terkait sistem transportasi online ini. Sehingga, tidak ada lagi permasalahan dan dunia usaha dapat kembali bersaing dengan sehat.
"Paling lambat awal bulan depan segera selesai ini perubahan aturan ini," pungkas dia. (merdeka.com)