Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar BPBD Siak Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:05:51 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah merampungkan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, dengan dua tersangka, yaitu Alzukri dan Budiman. Perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SIAK (RA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah merampungkan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, dengan dua tersangka, yaitu Alzukri dan Budiman. Perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan dilakukan pelimpahan tahap II, yang meliputi tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Senin (14/10/2024) kemarin.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono.

"Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Siak,” ungkap Juriko pada Selasa (15/10/2024).

Selain pelimpahan, pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka juga dilakukan, dan keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Keduanya sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pada hari yang sama, Tim JPU melakukan penahanan terhadap Alzukri dan Budiman untuk 20 hari ke depan di Rutan Mapolsek Koto Gasib. Sementara itu, JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk segera diperiksa dan disidangkan," tegas Juriko.

Alzukri, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022, sementara Budiman adalah Direktur CV BDK yang berperan sebagai penyedia barang.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat/bahan untuk kantor BPBD, termasuk handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dinas lapangan (PDL) melalui e-Katalog.

Menurut Juriko, Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut, bertindak atas perintah Kepala Pelaksana BPBD Siak, Kaharuddin.

"Alzukri kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang-barang pada etalase e-Katalog CV BDK, yang kemudian dibeli oleh BPBD Siak. Ini menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Siak menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681,39. Kaharuddin, yang juga menyandang status tersangka, telah lebih dahulu dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tags

Terkini

Terpopuler