Proses APBD Riau 2025 Dikhawatirkan Terancam Akibat SK Pimpinan DPRD Riau Terhambat

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:47:52 WIB
Ilustrasi

Pekanbaru (RA) - Sudah lebih dari sepekan sejak diumumkannya pimpinan definitif DPRD Riau, namun Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga diterbitkan.

Pihak Sekretariat DPRD Riau menyatakan hal itu berdampak pada tidak efektifnya kegiatan kedewanan hingga saat ini. Meskipun begitu, pihak Sekretariat Dewan mengaku tak bisa berbuat banyak selain menunggu penerbitan SK tersebut.

"Belum ada informasi dari pihak Pemprov Riau," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Khusairi, Selasa (15/10/24).

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kabag Ortal Biro Tapem, Jalil, mengungkapkan bahwa nama-nama empat pimpinan definitif DPRD Riau baru saja dikirimkan ke Kemendagri kemarin, Senin (14/10/24).

"Kami baru mengirimkan nama-nama pimpinan definitif yang telah diunggah di sistem Kemendagri," ujarnya.

Jalil menjelaskan bahwa proses pengiriman ini sempat tertunda karena adanya kekurangan berkas. Pada hari Jumat sebelumnya, pihak Pemprov Riau sudah mencoba mengunggah berkas tersebut ke sistem, namun karena berkas yang tidak lengkap, pengiriman tersebut tertunda hingga sore hari. Sayangnya, sistem Kemendagri sudah ditutup pukul 16.00 WIB, sehingga berkas baru dapat diunggah pada hari berikutnya.

Dia berharap proses di Kemendagri bisa segera selesai, mengingat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 12, penyelesaian SK ini memiliki mekanisme yang harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja, tergantung dari SOP masing-masing direktorat.

"Sudah hampir sebulan lamanya di Kemendagri. Jika pimpinan berada di tempat, mungkin bisa lebih cepat. Tapi kalau tidak, prosesnya akan memakan waktu lebih lama," ungkap Jalil.

Lebih lanjut, Jalil menekankan bahwa lamanya penerbitan SK ini dapat berdampak pada pembahasan APBD 2025.

Jika SK belum diterbitkan, menurutnya ketua sementara DPRD dapat mengambil alih proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23, untuk mencegah terhambatnya proses legislasi di daerah.

 

Tags

Terkini

Terpopuler