Polres Dumai Tangkap Pengedar Narkoba di Kampung Dalam, Amankan Tiga Paket Sabu

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:02:46 WIB
Polres Dumai menangkap seorang tersangka bernama Muliadi Subiran Marcopolo alias Mul (26), warga Bengkalis, yang bekerja sebagai sopir.

DUMAI (RA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 2,62 gram dalam operasi yang digelar pada Sabtu (28/9/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Kaswari, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama Muliadi Subiran Marcopolo alias Mul (26), warga Bengkalis, yang bekerja sebagai sopir. Ia diduga terlibat dalam aktivitas jual beli dan penyimpanan narkotika jenis sabu.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka serta menemukan tiga paket sabu saat penggeledahan," ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Rabu (9/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi tiga paket sabu, sebuah kotak handphone merk oppo, satu unit handphone merk vivo warna hitam, timbangan digital merk camry, dan satu unit mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi BM 1755 EG yang digunakan oleh tersangka.

"Tersangka diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika, dan barang bukti sabu ditemukan disimpan dalam kotak handphone di dalam mobil yang dikendarainya," jelas Dhovan.

Selain itu, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Tersangka kini ditahan di Polres Dumai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

Tags

Terkini

Terpopuler