Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Indragiri Hilir

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 22:45:54 WIB
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan pada Sabtu (5/10/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah insiden kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria bernama Zulfeno Akbar alias Enjo (21).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karabianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kapten Mukhtar, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Menurut Anom, malam kejadian, Zulfeno Akbar bersama rekannya mendatangi pelaku Sahar (20) yang sedang berjalan bersama temannya di sekitar lokasi. Zulfeno diduga memaksa meminta rokok dan uang kepada Riyan, teman Sahar. Merasa terancam, Sahar mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang Zulfeno.

"Meskipun sempat menghindar, korban akhirnya terkena tusukan di bagian punggung yang mengakibatkan korban jatuh dan meninggal di tempat," ungkap Anom.

Kepolisian juga mencatat dua saksi kunci dalam kasus ini, yaitu FY dan MD, yang merupakan teman dekat korban. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu bilah badik yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti.

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok. Pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Enok berhasil menangkap Sahar tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Indragiri Hilir dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 354 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan motif dan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.

Tags

Terkini

Terpopuler