Anak Sambung Aniaya Ayah hingga Tewas, Polisi Amankan Pelaku di Bengkalis

Jumat, 27 September 2024 | 11:04:58 WIB
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia. Pelaku berinisial YP (30), seorang buruh harian lepas, diamankan di kediamannya pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan SMU Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa tragis ini berawal pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.50 WIB, ketika warga menemukan jenazah seorang laki-laki di Jalan Lintas Duri – Dumai Km. 13, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama AH. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AH diduga meninggal akibat tindak kekerasan.

"Setelah penemuan mayat tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Identitas korban berhasil terungkap, dan hasil awal menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, Rabu (25/9/2024).

Melalui penyelidikan yang intensif, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengidentifikasi YP sebagai pelaku. YP, yang bekerja sebagai pengantar air galon, diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa YP adalah anak sambung korban. Motif dari tindakan kekerasan ini diduga karena pelaku merasa kesal terhadap korban yang sering memarahi ibu kandungnya.

YP ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pengakuan awalnya, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Lebih lanjut, YP juga mengungkap bahwa ibunya turut membantu dalam membuang jenazah korban di lokasi penemuan mayat.

"Saat ini ibu dari pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kejadian ini," jelas Kompol Hairul Hidayat.

Saat ini, pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lanjutan.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini

Terpopuler