Riauaktual.com - Lembaga Bantuan Hukum Sarana Ke Hukum Indonesia (LBH SKHI), yang berpusat di Jakarta, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pekanbaru. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan di Lapas Dewasa, Lapas Perempuan, Rutan, dan Lapas Anak, sehingga mereka lebih memahami sistem peradilan dan prosedur hukum yang berlaku.
Direktur LBH SKHI, Prabowo Febrianto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memastikan para warga binaan menyadari hak-hak mereka dalam menghadapi proses hukum.
“Kami berharap mereka mengetahui hak-hak mereka dan apa yang perlu dilakukan saat menghadapi proses hukum. Tujuan kami adalah untuk menjamin hak kesetaraan mereka di depan hukum, bukan untuk membenarkan perbuatannya, tetapi melindungi hak sebagai warga negara yang berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Prabowo pada Rabu (25/9/2024).
Penyuluhan ini juga membahas berbagai permasalahan yang kerap dihadapi warga binaan, salah satunya terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sering kali tidak sesuai dengan kenyataan, serta adanya laporan tentang permintaan uang dari oknum tertentu.
“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini. Karena itu, kami mendorong warga binaan untuk melawan dan melaporkan tindakan yang tidak adil tersebut,” tegas Prabowo.
Dalam pelaksanaan di Pekanbaru, LBH SKHI bekerja sama dengan perwakilan hukum lokal, Mirwansyah, yang siap memberikan pendampingan hukum kepada warga binaan. Hari pertama penyuluhan ini disambut baik oleh narapidana, dengan sepuluh orang yang langsung meminta bantuan hukum.
“Salah satu kasus yang menjadi perhatian kami adalah pasal 378 yang masih belum disidangkan dan memerlukan pendampingan hukum. Fokus utama kami adalah memberikan bantuan hukum, bukan mencari keuntungan,” tambah Prabowo.
Penyuluhan hukum ini akan berlangsung hingga keesokan hari, dengan agenda terakhir berupa kunjungan ke Rutan pada pagi hari. Program ini mendapat apresiasi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM wilayah Riau, yang menyebut bahwa ini adalah kali pertama LBH SKHI melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di wilayah mereka.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membuka mata warga binaan bahwa mereka tidak sendiri dan tetap memiliki hak yang harus dilindungi di mata hukum,” tutup Prabowo.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru, Sri Astiana, juga mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh LBH SKHI. Ia menilai bahwa program ini merupakan bagian penting dari pemenuhan hak bagi para tahanan.
“Kami sangat menyambut baik setiap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilakukan di lapas ini, karena hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak para tahanan,” ujar Sri Astiana.
Ia juga menambahkan bahwa sebanyak 50 tahanan telah mengikuti penyuluhan hukum tersebut, terdiri dari mereka yang masih menjalani proses hukum di pengadilan atau pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi para tahanan, yang secara rutin dilakukan oleh pihak LBH ataupun kantor wilayah,” tutup Sri Astiana.