Riauaktual.com - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok ibu-ibu berkumpul di depan Kantor Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tengah viral di media sosial.
Video berdurasi 17 detik tersebut diunggah pada Minggu (22/9/2024), dan secara jelas menampilkan lokasi di depan kantor desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnof Rizal, saat dikonfirmasi oleh Riauaktual.com menyatakan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Seberida telah melakukan langkah penelusuran yang sesuai prosedur.
"Penelusuran oleh Panwascam sudah dilakukan dengan benar. Kami serahkan sepenuhnya kepada Panwascam untuk melakukan investigasi. Tidak tepat jika kita berandai-andai saat ini," ujar Alnof melalui pesan WhatsApp, Senin (23/9/2024).
Sementara itu, Ketua Panwascam Seberida, Karim, dalam pernyataannya kepada Riauaktual.com menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait video tersebut. Namun, pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran kampanye.
"Sampai saat ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait video yang beredar. Panwascam masih menelusuri untuk memastikan apakah terdapat unsur kampanye di lokasi kantor desa," kata Karim.
Dalam video tersebut, tampak sekelompok ibu-ibu baru saja menyelesaikan kegiatan senam bersama lansia di halaman Kantor Kepala Desa Titian Resak. Setelah kegiatan tersebut, mereka berkumpul dan menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto dan Ir. Hendrizal, yang dikenal dengan sebutan SAH.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ir. Hendrizal dan Kepala Desa Titian Resak, Sumanto, tidak memberikan komentar terkait video yang beredar.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penggunaan fasilitas milik pemerintah, termasuk kantor desa, dilarang untuk kegiatan kampanye. Selain itu, Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk menjaga netralitas.
Selain perangkat desa, pihak lain yang juga dilarang terlibat dalam kampanye mencakup aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta warga negara yang tidak memiliki hak pilih.