Riauaktual.com - Tim Polsek Kuantan Hilir sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (29) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar, memimpin operasi ini, berdasarkan informasi awal yang menunjukkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Kampung Medan.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah ini, dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan mendalam," ujar Kapolsek.
Tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren, mulai melakukan pengintaian terhadap dua orang yang dicurigai berada di sebuah pondok di desa tersebut.
Saat polisi melakukan penyergapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
"Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu plastik sedotan berisi sabu, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika. Kami juga menemukan timbangan elektronik, plastik klip kosong, dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi oleh pelaku," jelas Iptu Riduan.
Tersangka M, setelah diinterogasi, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim serta dukungan dari informasi masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum," ulas Iptu Riduan Butar-Butar.
Dari hasil tes urine, tersangka M dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri terus dilakukan.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah Kuantan Singingi, menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkotika di daerah tersebut.
Masyarakat diharapkan terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan lingkungan.