Sempat Sembunyi di Toilet, Pengedar Sabu di Bagan Batu Riau Ditangkap Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 | 12:48:50 WIB
Tersangka diamankan Polsek Bagan Sinembah bersama 202 gram sabu.

Riauaktual.com - Upaya keras Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (24/8/2024), polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba kelas kakap, Joko Hamdani (31).

Joko ditangkap di sebuah rumah warga di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau. Barang bukti yang disita pun tak main-main, seberat 202 gram sabu.

Tersangka Joko Hamdani diketahui berperan ganda sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu, yang kerap beroperasi di wilayah Bagan Batu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga terlibat dalam jaringan transaksi narkoba," ujar Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, melalui Kanit Reskrim, Iptu Renaldy Yudistha, pada Senin (26/8/2024).

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan Joko. Saat operasi penangkapan dilakukan, tersangka tengah bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu dengan berat total 202 gram yang disimpan di atas lemari dalam kamar.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara bernama Udin," jelas Iptu Renaldy.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi. Tak hanya itu, hasil tes urine mengkonfirmasi bahwa Joko Hamdani positif menggunakan metamfetamin.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Joko terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan penangkapan ini, Polsek Bagan Sinembah berharap dapat memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah hukum mereka.

Tags

Terkini

Terpopuler