Riauaktual.com - Arah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 berpotensi bakal berubah total pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan partai non parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat ikut mengusung pasangan calon kepala daerah, Selasa (20/8/24).
Ketentuan hanya partai yang memiliki kursi di legislatif yang dapat mengusung calon kepala daerah itu diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Partai Buruh dan Partai Gelora, dua partai yang tak memiliki kursi di parlemen, kemudian mengajukan gugatan atas UU tersebut dan dikabulkan MK dalam surat Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/24).
Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi termasuk di Provinsi Riau untuk dapat berkoalisi dan mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur serta calon walikota dan wakil walikota juga bupati dan wakil bupati.
Diketahui hingga saat ini di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) sudah ada tiga paslon yang terbentuk yaitu pasangan Syamsuar-Mawardi yang diusung Golkar dan PKS, pasangan M Nasir-HM Wardan yang diusung Demokrat-Gerindra-PPP-PAN dan pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto yang diusung PKB-PDIP-Nasdem.
Putusan MK ini juga membuka peluang partai yang sudah membentuk koalisi untuk menarik diri dan membentuk poros baru.