Riauaktual.com - Seorang remaja di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru tega mencabuli adik tirinya yang masih berusia 6 tahun. Bahkan aksinya tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syarhrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan saat ini pelaku SA (14) sudah diamankan.
"Aksi pencabulan dilakukan pelaku diduga usai mengkonsumsi sabu dan menonton film porno," kata Dodi, Sabtu (6/7/2024).
Dodi Vivino mengungkapkan aksi pencabulan dilakukan pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Peristiwa terungkap pada Rabu (26/06/2024) usai ibu korban mendapat cerita dari mertuanya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.
"Mendengar hal itu ibu korban kemudian membawa anaknya ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan medis," beber Dodi Vivino.
Setelah diperiksa ternyata selaput dara korban telah robek akibat benda tumpul.
"Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban apakah benar dirinya telah dicabuli oleh SA. Kemudian korban membenarkan hal tersebut dimana pelaku sudah mencabuli nya sebanyak 3 kali," lanjut Dodi.
Mendengar hal itu, lanjut Dodi, ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan yang kita terima, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.