Riauaktual.com - Seorang pria berambut gondrong bernama Katmin (41) bersujud menyesal di depan sang istri saat Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkapnya di Jalan Melati, Kelurahan Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan penangkapan pelaku Katmin alias Gondrong dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku K alias Gondrong sering menjual diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di depan rumahnya," kata Manang, Selasa (4/6/2024).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 38,3 gram serta 3 butir pil ekstasi.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang menunggu pembeli, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumahnya," terang Manang.
"Saat penangkapan, pelaku menangis sambil bersujud di kaki sang istri. Artinya sudah terlambat untuk menyesali perbuatannya. Ingat dan saya himbau bahwa narkoba bisa menghancurkan keluarga dan bisa merusak generasi muda ke depannya," tegas Manang.
Menurut hasil interogasi, barang bukti sabu yang dijual Katmin diakuinya didapatkan dari pria berinisial Le.
"Pelaku dan pemasok sabu memberlakukan sistem kerja. Uang hasil penjualan disetor dulu, lalu upah diberikan. Keuntungan yang diperoleh oleh pelaku saat menjual sabu berkisar antara Rp5 juta sampai Rp10 juta," pungkas Kombes Manang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.