Belum Terima Hasil Verifikasi Perda Tarif Parkir, Namun DPRD Sarankan Hanya Zona 1 yang Naik

Senin, 07 Maret 2016 | 15:42:34 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir Kota Pekanbaru kabarnya sudah selesai diverifikasi tingkat kementrian. Namun DPRD mengaku belum melihat hasilnya, akan tetapi DPRD meiminta agar Perda itu jangan sampai memberatkan masyarakat.

"Kabarnya ada catatan, kita tidak tahu catatan itu, kabarnya ada pengurangan, tapi belum sampai ke kita hasil verifikasinya," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Darnil SH, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (7/3/2016).

Dikatakan Politisi Partai Hanura ini, memang dirinya mendengar berbagai kecaman dari masyarakat terkait perda tersebut karena tingginya kenaikan tarif parkir. Namun menurutnya, perda itu tidak mungkin dibatalkan karena sudah melalui prosedur dan tahapan untuk menjadi perda.

"Dikurangi bisa, kalau dibatalkan tidak bisa. Dikurangi atau bagaimana kami belum dapatkan informasi, kalau pribadi saya minta dikurangi agar tidak memberatkan masyarakat," ulasnya.

Kalaupun nantinya tarif parkir itu diberlakukan, Darnil meminta agar tidak berlaku untuk semua zona, hanya untuk zona 1 saja, sementara zona lainnya tetap dengan tarif lama, yakni Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat.

"Jangan semuanya diberlakukan, zona satu saja, zona lain tetap jangan naik lagi. Artinya zona yang emergensi aja. Untuk mengatasi kemacetan, intinya kami belum lihat hasil verifikasi itu, dan harapan kami di DPRD ini perda itu jangan sampai memberatkan masyarakat," pungkasnya.

Perda tarif Parkir Kota Pekanbaru ini memang dikeluhkan masyarakat. Baru-baru ini, Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru mengaku sangat kecewa dengan hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Perda Tarif Parkir Kota Pekanbaru.

Terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru yang menerima kenaikan tarif parkir sampai empat kali lipat, maka FRMPP akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung jika Gubernur Riau tetap mengesahkannya.

Penggagas dan anggota FRMPP Kota Pekanbaru Ir H Fendri Jaswir MP mengharapkan Gubernur Riau tidak mengesahkan Perda tersebut. "Jika tetap disahkan, kami akan menggugat ke Mahkamah Agung agar keputusan Gubernur Riau dan verifikasi Keendagri dibatalkan," tegasnya.

Pihaknya, kata Fendri, sangat kecewa dengan hasil verifikasi Kemendagri. Sebab, Kemendagri tidak mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pekanbaru. Masyarakat Pekanbaru jelas keberatan dengan kenaikan tarif parkir sampai 400 persen. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang serba sulit akhir-akhir ini.

"Masa Mendagri membiarkan masyaratnya makin susah. Seharusnya pemerintah meringankan beban masyarakat, bukan malah mrenambah beban masyarakat," ujar mantan anggota DPRD Riau ini.

Menurut wartawan senior ini, seharusnya Kemendagri mengkaji terlebih dahulu yang melatarbelakangi perubahan Perda ini. Sejauh ini tidak ada kajian akademis tentang perubahan Perda itu. Secara aturan perundang-ubdangan sudah salah. Kedua, secara filosofis Perda dibentuk untuk mengatur mayarakat, bukan membebani masyarakat.

Perda ini, katanya, memang untuk menambah PAD, tapi solusi PAD bukan ini saja, masih banyak yang lain. Ketiga, secara sosiologis, masyarakat Pekanbaru tidak siap menerima kenaikan Perda itu karena kenaikannya drastis sampai empat kali lipat.

Disebutkan, kalau mau dikaji masih banyak pelanggaran yang dilakukan dalam Perda tersebut. Dalam UU LLAJ, misalnya,  dilarang parkir di jalan negara, sementara di Perda ini justru memungut retribusi lebih tinggi di jalan negara.

Kemudian dalam Perda Tata Kota, tidak boleh parkir di depan ruko, harus satu pintu masuk dan keluar. Selain itu, kebocoran parkir ini juga diduga cukup besar. "Untuk meningkatkan PAD harusnya kebocoran ini yang harus dicegah," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Pekanbaru mengesahkan Ranperda Parkir yang menaikkan pungutan untuk mobil dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 8.000 dan sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp. 5.000 di sejumlah zona tertentu.

Ranperda ini terdiri atas 16 Bab dan 21 pasal. Soal kenaikan tarif parkir tersebut dinyatakan dalam Pasal 8 yang berbunyi (1) Besaran retribusi pelayanan parkir untuk setiap kali parkir yang dipungut kepada setiap wajib retribusi adalah sebagai berikut:

a. Tarif retribusi parkir di zona 1 adalah:
1) Kendaraan roda 2: Rp. 4.000
2) Kendaraan roda 4: Rp. 8.000

b. Tarif retribusi parkir di zona 2 adalah:
1) Kendaraan roda 2: Rp. 3.000
2) Kendaraan roda 4: Rp. 5.000

c. Tarif retribusi parkir di zona 3 adalah:
1) Kendaraan roda 2: Rp. 1.000
2) Kendaraan roda 4: Rp. 2.000
3) Kendaraan roda 6 atau lebih: Rp. 10.000

d. Tarif retribusi pelayanan parkir di jalan lokal dan jalan lingkungan adalah:
1) Kendaraan roda 2: Rp. 1.000
2) Kendaraa roda 4 atau lebih: Rp. 2.000

e. Pemberlakuan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(2) Ketentuan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c, diberlakukan dengan mengingat tingkat pelayanan jalan dan potensi ekonomi yang berada pada zonasi lokasi pelayanan parkir bersangkutan. 2) Kendaraan roda 4: Rp. 8.000.

Laporan : RIK
 

Terkini

Terpopuler