Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Rabu, 24 Januari 2024.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah A (23 tahun), SHP (18 tahun), dan seorang anak di bawah umur dengan inisial MFR (16 tahun).
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa salah satu dari pelaku, R, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi para pelaku melibatkan menduplikat kunci motor yang dijaminkan korban sebagai jaminan untuk menyewa mobil milik pelaku.
"Masing-masing pelaku terlibat dalam pencurian dengan menduplikat kunci motor yang dijaminkan korban untuk menyewa mobil milik pelaku," kata Asep, Sabtu (27/1/2024).
Setelah mobil dikembalikan, pelaku membuntuti korban yang menggunakan motor tersebut. Kemudian, pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci duplikat saat ada kesempatan.
Kejadian curanmor dengan modus duplikat kunci ini dilaporkan oleh korban, Midiawati (55 tahun). Anak korban sebelumnya telah menyewa mobil jenis Daihatsu Xenia milik pelaku melalui temannya pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Korban menyewa mobil dengan memberikan jaminan berupa motor metik jenis Honda Scoopy beserta kunci kontaknya. Pada Sabtu, 30 Januari 2023, mobil rental tersebut dikembalikan ke pemilik (pelaku)," sebut Asep.
Namun, sehari setelah itu, korban menemukan motor miliknya hilang dan pintu pagar rumah terbuka.
Setelah pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua orang membawa kabur sepeda motor korban yang posisinya belakangnya adalah pemilik mobil rental. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan dan membuat laporan resmi.
"Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku lainnya akan dijerat berdasarkan UU Peradilan Anak," tutup Kompol Asep.