Buron Empat Bulan, Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Kateman

Selasa, 16 Januari 2024 | 06:42:59 WIB
Tim Opsnal Polsek Kateman berhasil mengamankan DPO Narkoba empat bulan.

Riauaktual.com - Polsek Kateman berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba yang selama empat bulan menjadi buronan. Dodi alias Ceper, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dodi ditangkap ketika berjalan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (14/1/2024) pukul 22.00 WIB, oleh Tim Opsnal Polsek Kateman.

Kapolsek Kateman, AKP Ermanto, SH, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka Titi alias Desi pada tanggal 22 Agustus 2023, yang mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Dodi.

"Setelah empat bulan menjadi buronan, DPO Dodi kembali ke wilayah hukum Polsek Kateman. Tim polsek langsung bergerak dan berhasil menangkapnya saat sedang berjalan kaki," kata AKP Ermanto, Selasa (16/1/2024).

Dikatakan AKP Ermanto, Dodi ditangkap berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor 18/VIII/Reskrim, tanggal 27 Agustus 2023. Pelaku diamankan ke Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.
 

"Usai menangkap Titi, saat dilakukan penggeledahan di rumah Dodi, tim berhasil menyita barang bukti narkotika dari rumah Dodi," jelas AKP Ermanto.

Terkini

Terpopuler