Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan pakaian bekas dan sepatu bekas yang berasal dari luar negeri.
Dua orang pelaku, sopir dan penghubung pembeli, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 52 karung pakaian bekas dan 146 karung sepatu bekas.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Perawang-Siak, Kabupaten Siak, tepatnya KM 11 awal Bulan Januari 2024. Pelaku berinisial DBS (45) berperan sebagai sopir dan SS (29) sebagai penghubung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis (11/1/2024).
Barang-barang bekas ini diketahui masuk dari Batam, Kepulauan Riau. Kemudian barang itu disebarkan ke daerah lain.
"Rencananya, pakaian dan sepatu bekas tersebut akan dipasarkan ke Kota Medan, Padang, Jambi, Palembang, serta Lampung di Pulau Sumatera," beber Nasriadi.
Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.