Riauaktual.com - Masa penahanan kasus oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS yang melakukan dugaan KDRT terhadap sang istri Yuni diperpanjang selama 16 hari di Propam Polda Riau.
Dimana pernyataan tersebut langsung diungkapkan Kuasa Hukum Yuni, Wisnu Kumala saat menghadiri sidang mediasi di Polresta Pekanbaru, Selasa (12/12/2023).
"Kita mendapat informasi dari Polda Riau kalau masa penahanan suami klien saya (Yuni-red) diperpanjang selama 16 hari ke depan," terang Wisnu.
Dimana sebelumnya Brigadir RRS sudah menjalani penahanan di Polda Riau sejak 28 November sampai 6 Desember 2023 dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukannya.
"Kami sampai saat ini masih menunggu panggilan dari Propam Polda Riau bagaimana perkembangan kasus dugaan KDRT ini," ungkap Wisnu lagi.
Wisnu juga mengatakan kalau saat ini, dirinya bersama Yuni dan Pihak Keluarga melakukan sidang mediasi di Mapolresta Pekanbaru.
"Alhamdulillah pihak Polresta menerima kami. Yuni ingin tetap pada keputusannya untuk berpisah. Semua keputusan ada padanya?," lanjutnya.
"Klien kami masih trauma atas kejadian KDRT yang dialami. Ini merupakan sidang yang kedua di Polresta Pekanbaru. Kita berharap Yuni mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan Brigadir RRS di proses hukum," tutup Wisnu Kumala.