Riauktual.com- Sebagai bentuk dukungan kepada penyintas disabilitas, DPRD Riau akan melakukan revisi terhadap tegulasi terkait disabilitas.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Dr Hj Karmila Sari, mengatakan perubahan Perda Disabilitas sudah diusulkan pihaknya.
Dan saat ini, lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau tersebut, rencana perubahan Perda itu sudah masuk dalam Prolegda 2024.
Dijelaskan Karmila Sari, di Riau, ada sekitar 128 ribu warga Provinsi Riau menyandang disabilitas.
Namun, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ini masih sangat terbatas, seperti jalur kuning atau guiding block serta sarana dan prasarana lainnya.
Hal itu dikarenakan belum maksimalnya penerapan regulasi di Provinsi Riau, ditambah lagi Perda Nomor 18 tahun 2013 ini, sehingg tidak relevan lagi.
"Hanya sekitar 3 persen dari kebutuhan penyandang disabilitas yang terlayani saat ini. Kondisi ini menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang tinggal di pedesaan," ujarnya.
Karmila juga menyinggung terkait kemandirian ekonomi bagi penyandang disabilitas harus didorong semaksimal mungkin.
Meskipun sudah ada peraturan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengamanatkan minimal 20% penerimaan tenaga kerja dari kalangan disabilitas, namun hal ini dirasa masih belum sepenuhnya terealisasi.
Kemandirian penyandang disabilitas juga harus didorong dengan aksesibilitas informasi, notulensi, papan informasi di layanan publik, dan pembentukan komite pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Pemerintah Riau telah memberikan beasiswa bagi anak-anak penyandang disabilitas, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan kesetaraan akses dan perlindungan yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Pembukaan ruang serupa di berbagai institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk memastikan kesetaraan akses pendidikan," pungkasnya.