Satreskoba Polresta Pekanbaru Gulung Enam Pengedar Beserta Kurir Narkotika Sabu dan Pil Ekstasi

Senin, 23 Oktober 2023 | 21:16:08 WIB
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang

Riauaktual.com - Lagi dan lagi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki,Selasa (10/10/2023).

Sebanyak 6 orang pelaku terpaksa diamankan. Mereka masing-masing bernama Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi dan Simson. Selain 6 pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan keberhasilan pengungkapan itu berkat laporan dari masyarakat.

"Dimana informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," katanya, Senin (23/10/2023).

Berkat informasi yang diterima, Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan kata Manapar, Tim Opsnal berhasil menangkap tiga pelaku bernama Rio, Putra dan Rinaldi.

"Ketiga pelaku yang ditangkap ini Rio, Putra dan Rinaldi. Mereka ditangkap diduga saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening," ungkap mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.

Usai mengamankan tiga pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan ketiga pelaku berhasil ditemukan 23 paket sabu dan 89 butir pil ekstasi.

"Dari pengembangan kasus, ketiga pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson dan diantar oleh 2 orang kurir bernama Dedi dan Suhendri," terang Manapar.

Kemudian petugas kembali mengembangkan kasus tiga pelaku tersebut. "Terbukti kita berhasil mengamankan bandar dan kurirnya yang tidak jauh dari TKP," sambung Kompol Manapar.

Saat ini, tambah Kasat, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selajutnya.

Keenam pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.

Tags

Terkini

Terpopuler